Kim Soo Hyun Dilindungi UU Korea, Tidak Kena Hukuman Pacari Anak di Bawah Umur

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:00 WIB
Baca Juga: Sarwendah Penasaran dr Richard Lee Jadi Mualaf, Banyak Tanya soal Prosesnya

Namun, akan sulit untuk menetapkan tanggung jawab pidana berdasarkan kerangka hukum saat ini kecuali ada bukti konkret tindakan seksual. Sekadar menjalin hubungan dengan anak di bawah umur tidak cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap Kim Soo Hyun berdasarkan hukum lama.

Setelah Kim Soo Hyun membela diri dengan keras dalam pernyataannya, ibu Kim Sae Ron memecah kesunyian dan menegaskan kembali bahwa mendiang aktris tersebut tidak pernah berbohong, termasuk tentang hubungannya dengan Kim Soo Hyun.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!