Dukung Revisi UU Hak Cipta, Ariel NOAH Masih Pertanyakan Efisiensi Direct License
Kamis, 03 April 2025 - 16:00 WIB
Baca Juga: Ariel NOAH Tak Mampu Lakukan Direct License, Akui Butuh LMK untuk Urus Royalti
"Secara ini sih nggak apa-apa, nyanyiin aja. Cuma kemarin ada yang salah (menangkap). Boleh dipakai tapi nggak bayar, bukan gitu. Dipakai nggak usah izin gue bilang," ujarnya.
"Karena luas ya. Kan gue nggak tahu ya yang nyanyiin lagu gue di mana aja, kalau semuanya izin pas mau nyanyiin, agak repot," tambahnya.
Ayah satu anak itu menyampaikan bahwa sistem saat ini sebenarnya sudah memiliki prosedur yang cukup untuk mengatur perizinan dan distribusi royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sendiri bertugas sebagai perantara agar para penyanyi atau pelaku seni bisa menggunakan karya cipta secara legal tanpa harus menghubungi pencipta lagu secara langsung. "Nah tim yang ngurusin itu, LMK," pungkasnya.
Baca Juga: Ariel NOAH Jawab Kritikan Ahmad Dhani soal Orang Lain Boleh Nyanyikan Lagunya Tanpa Izin
"Secara ini sih nggak apa-apa, nyanyiin aja. Cuma kemarin ada yang salah (menangkap). Boleh dipakai tapi nggak bayar, bukan gitu. Dipakai nggak usah izin gue bilang," ujarnya.
"Karena luas ya. Kan gue nggak tahu ya yang nyanyiin lagu gue di mana aja, kalau semuanya izin pas mau nyanyiin, agak repot," tambahnya.
Ayah satu anak itu menyampaikan bahwa sistem saat ini sebenarnya sudah memiliki prosedur yang cukup untuk mengatur perizinan dan distribusi royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sendiri bertugas sebagai perantara agar para penyanyi atau pelaku seni bisa menggunakan karya cipta secara legal tanpa harus menghubungi pencipta lagu secara langsung. "Nah tim yang ngurusin itu, LMK," pungkasnya.
Baca Juga: Ariel NOAH Jawab Kritikan Ahmad Dhani soal Orang Lain Boleh Nyanyikan Lagunya Tanpa Izin
(dra)
Lihat Juga :