Baim Wong Tak Keberatan Bayar Nafkah Mut'ah Rp1 Miliar untuk Paula Verhoeven

Kamis, 17 April 2025 - 20:00 WIB


Foto/dok SindoNews

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, menjelaskan bahwa pemberian nafkah mut'ah merupakan bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan, sebagaimana diatur dalam hukum Islam.

Meskipun Paula dinyatakan bersalah karena berselingkuh, hakim tetap menetapkan nafkah mut'ah sebagai haknya.

Nafkah mut'ah sendiri bersifat satu kali dan besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan finansial suami serta kondisi sosial mantan istri. Dalam perkara ini, Paula hanya memperoleh salah satu dari beberapa tuntutannya.

Sejumlah permintaan Paula yang tercantum dalam gugatan rekonvensi yakni nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, dan nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!