Baim Wong Tak Keberatan Bayar Nafkah Mut'ah Rp1 Miliar untuk Paula Verhoeven

Kamis, 17 April 2025 - 20:00 WIB
Baca Juga: Resmi Cerai, Baim Wong: Bukan Sepenuhnya Salah Paula

Majelis menyatakan Paula dalam keadaan nusyuz, yakni istri yang tidak menjalankan kewajibannya dalam rumah tangga. Fakta perselingkuhan yang dibuktikan dalam persidangan membuatnya kehilangan hak atas nafkah selain mut'ah.

"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz. Istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tutur Suryana.

"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," pungkasnya.

Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya karena alasan perselingkuhan. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, ia menuntut cerai dan hak asuh kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano.

Baca Juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!