Rayen Pono Adukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Penghinaan Marga

Kamis, 24 April 2025 - 11:00 WIB
Baca Juga: Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti

"Jadi, dengan penuh rasa hormat, saya yakin dan percaya pak Prabowo itu sangat paham dan mengerti arti sebuah marga. Jadi ini udah nggak bisa lari kemana-mana, substansi sudah jelas, jadi mari kita hadapi secara gentle man," tambahnya.

Kuasa hukum Rayen, Tatang, menyatakan bahwa laporan ke MKD merupakan langkah untuk memastikan ayah Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani itu diproses secara etik sebagai wakil rakyat.

"Harusnya dia menjaga namanya, etika, tapi tidak dilaksanakan dengan baik. Rencananya jam 10 merapat ke Senayan, kami membuat surat pengaduan juga ke MKD agar saudara Dhani diproses sesuai jabatan dia," tutur Tatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 156, 310, dan 315 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025.

Baca Juga: Rayen Pono Bakal Laporkan Ahmad Dhani Atas Dugaan Penghinaan Marga
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!