Cerai dengan Fachri Albar, Renata Kusmanto Tak Dihargai sebagai Istri di Rumah
Jum'at, 02 Mei 2025 - 08:00 WIB
Foto/Instagram Fachri Albar
"Sejak bulan Mei tahun 2024 atau kurang lebih 8 bulan antara penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal bersama dan tidur bersama layaknya suami istri," jelasnya.
Meskipun pihak keluarga telah berupaya mendamaikan keduanya, upaya itu gagal karena tergugat, Fachri, disebut terus menghindari masalah dan tidak menunjukkan perubahan sikap.
"Walaupun telah dibantu dan dinasihati oleh pihak keluarga, ternyata tergugat tetap tidak berubah dan selalu menghindar dari permasalahan yang ada," ujarnya.
Pasca perceraian, bintang film Pengabdi Setan itu diwajibkan memberikan nafkah kepada kedua anak mereka sebesar Rp50 juta setiap bulan, mencakup kebutuhan pokok, pendidikan, hingga biaya kesehatan.
Baca Juga: Tak Disangka, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Resmi Bercerai
"Menghukum Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya asuransi kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," ungkapnya.
"Sejak bulan Mei tahun 2024 atau kurang lebih 8 bulan antara penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal bersama dan tidur bersama layaknya suami istri," jelasnya.
Meskipun pihak keluarga telah berupaya mendamaikan keduanya, upaya itu gagal karena tergugat, Fachri, disebut terus menghindari masalah dan tidak menunjukkan perubahan sikap.
"Walaupun telah dibantu dan dinasihati oleh pihak keluarga, ternyata tergugat tetap tidak berubah dan selalu menghindar dari permasalahan yang ada," ujarnya.
Pasca perceraian, bintang film Pengabdi Setan itu diwajibkan memberikan nafkah kepada kedua anak mereka sebesar Rp50 juta setiap bulan, mencakup kebutuhan pokok, pendidikan, hingga biaya kesehatan.
Baca Juga: Tak Disangka, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Resmi Bercerai
"Menghukum Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya asuransi kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," ungkapnya.
Lihat Juga :