5 Fakta Mengejutkan Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Vape Obat Keras
Rabu, 07 Mei 2025 - 09:40 WIB
Aktor sinetron dan bintang layar kaca, Jonathan Frizzy, kini tengah terjerat kasus setelah diduga terlibat dalam peredaran vape yang mengandung obat keras. Foto/Instagram Jonathan Frizzy
JAKARTA - Aktor sinetron dan bintang layar kaca, Jonathan Frizzy , kini tengah terjerat kasus hukum serius setelah diduga terlibat dalam peredaran vape yang mengandung obat keras etomidate.
Zat ini termasuk dalam kategori obat yang penggunaannya sangat terbatas dan hanya boleh diberikan oleh tenaga medis. Keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus ini telah mengejutkan publik.
Pasalnya, selama ini artis yang akrab disapa Ijonk itu dikenal jauh dari kontroversi narkotika atau obat-obatan terlarang. Berikut lima fakta mengejutkan terkait penangkapan Jonathan Frizzy dalam kasus yang tengah disorot luas ini dirangkum dari berbagai sumber Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Penghubung Bandar Vape Obat Keras dari Malaysia
Polisi menetapkan Jonathan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti yang mengarah pada perannya dalam distribusi vape ilegal. Penetapan tersebut diumumkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang menangani kasus ini sejak awal.
Zat ini termasuk dalam kategori obat yang penggunaannya sangat terbatas dan hanya boleh diberikan oleh tenaga medis. Keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus ini telah mengejutkan publik.
Pasalnya, selama ini artis yang akrab disapa Ijonk itu dikenal jauh dari kontroversi narkotika atau obat-obatan terlarang. Berikut lima fakta mengejutkan terkait penangkapan Jonathan Frizzy dalam kasus yang tengah disorot luas ini dirangkum dari berbagai sumber Rabu (7/5/2025).
5 Fakta Mengejutkan Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Vape Obat Keras
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Penghubung Bandar Vape Obat Keras dari Malaysia
1. Resmi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Jonathan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti yang mengarah pada perannya dalam distribusi vape ilegal. Penetapan tersebut diumumkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang menangani kasus ini sejak awal.
Lihat Juga :