5 Fakta Mengejutkan Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Vape Obat Keras

Rabu, 07 Mei 2025 - 09:40 WIB

4. Terancam Hukuman Berat



Kasus ini masuk dalam pelanggaran serius karena berkaitan dengan penyelundupan dan distribusi obat keras tanpa izin. Pacar Ririn Dwi Ariyanti itu dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Termasuk ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Jika terbukti bersalah, konsekuensi hukum yang dihadapinya tidak ringan.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Atur Pengiriman Vape Obat Keras, Koordinir Kurir hingga Barang Lolos Bea Cukai

5. Tidak Ditahan



Meskipun sudah berstatus tersangka, keponakan Benny Simanjuntak itu tidak langsung ditahan. Kepolisian memberikan pertimbangan atas kondisi kesehatannya yang belum stabil setelah operasi.

Namun, ia dikenakan wajib lapor sebagai bagian dari pengawasan hukum selama penyidikan berjalan. Status ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada perkembangan kasus dan hasil penyidikan lanjutan.

MG/Alya Ramadhanty Vardiansyah
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!