Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Jum'at, 23 Mei 2025 - 09:20 WIB
Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan, Rizky Billar Bocorkan Nama Anak Perempuannya: Jarang yang Punya

"Melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dalam laporan itu, YD menyertakan sejumlah bukti, termasuk flash disk berisi rekaman, dokumen hak cipta, serta tangkapan layar sebagai pelengkap aduannya.

YD mengklaim sebagai pencipta lagu yang dinyanyikan penyanyi 25 tahun itu tanpa persetujuan resmi. Ia juga mengaku memiliki dokumen pernyataan dari pihak publisher, yaitu PT ASKM, yang memperkuat klaimnya.

Jika terbukti bersalah, pelantun Kejora itu dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Detik-detik Lesti Kejora Melahirkan, Rizky Billar Tegang
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!