4 Lagu Yoni Dores yang Diduga Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin hingga Dipolisikan

Jum'at, 23 Mei 2025 - 10:00 WIB
Baca Juga: Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Meski begitu, Ilham membedakan antara penggunaan lagu untuk unggahan di media sosial dengan penampilan pelantun Kejora itu di televisi atau konser. Ia menyebut bahwa untuk penampilan langsung, perkaranya berkaitan dengan hak pertunjukan (performance right) yang merupakan ranah berbeda.

"Di konser-konsernya juga ada. Kita ambil itu, kita kategorikan itu performance right," ujarnya.

Lesti Kejora pun kini harus menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, pihak Lesti melalui kuasa hukumnya telah menyatakan tengah mempelajari laporan tersebut dan menegaskan belum menerima pemanggilan resmi dari pihak kepolisian. Mereka meminta semua pihak menunggu proses hukum yang berjalan tanpa berspekulasi lebih jauh.

Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan, Rizky Billar Bocorkan Nama Anak Perempuannya: Jarang yang Punya
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!