Ahmad Dhani soal Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar: Satu Pelanggaran Dendanya Rp500 Juta

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:00 WIB
Baca Juga: Perseteruan Memanas! Pencipta Lagu Nuansa Bening Ajukan Penyitaan Rumah Vidi Aldiano

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Vidi Aldiano telah membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari pencipta asli, baik dalam pertunjukan off air, televisi, hingga rekaman sejak tahun 2008. Merasa hak ciptanya dilanggar selama bertahun-tahun, Keenan dan Rudi pun melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Tak hanya meminta ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, kedua pencipta juga mengajukan permintaan conservatoir beslag atau sita jaminan atas aset milik Vidi. Tujuannya, agar apabila gugatan mereka dikabulkan, putusan dapat dieksekusi secara nyata dan tidak digagalkan karena kehilangan aset terdakwa.

Langkah hukum ini langsung memicu perdebatan di kalangan musisi dan praktisi hukum. Banyak yang mempertanyakan batasan antara bentuk penghormatan melalui cover lagu dan pelanggaran hak cipta, terutama ketika lagu tersebut dibawakan secara profesional atau dikomersialkan.

Kasus ini menambah deretan sengketa hak cipta yang mencuat ke publik dalam beberapa tahun terakhir. Di era digital dan media sosial yang memungkinkan musisi lebih mudah memopulerkan ulang lagu lama, isu lisensi dan izin menjadi krusial.

Baca Juga: Gegara Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!