Penyesalan Mendalam Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Saya Manusia Biasa
Jum'at, 20 Juni 2025 - 11:00 WIB
Baca Juga: Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba
Foto/MPI
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Fariz bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga melakukan tindakan melawan hukum. Termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika tanpa hak.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut.
Foto/MPI
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Fariz bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga melakukan tindakan melawan hukum. Termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika tanpa hak.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut.
Lihat Juga :