Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:20 WIB
Foto/Instagram Piyu

Menurut gitaris Padi Reborn tersebut, LMKN selama ini tidak berhasil menjalankan tugas pokoknya dalam mengelola royalti performing rights, khususnya yang berkaitan dengan konser dan pertunjukan langsung. Ketidakmampuan ini membuat banyak pencipta lagu tidak mendapatkan haknya secara layak.

“Karena kita duga LMKN ini tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban dalam menjalankan pengumpulan royalti performing rights, untuk live perform atau pertunjukan,” jelasnya.

Ketua AKSI itu juga menegaskan alasan mengapa pihaknya mendorong penggunaan skema direct license, atau izin langsung dari pencipta kepada penyelenggara. Hal ini dinilai sebagai solusi atas kekacauan sistem pengelolaan royalti yang sejak lama dikelola LMKN.

“Kenapa kita mengajukan direct lisence? Karena LMKN tidak bisa berfungsi. Tidak bisa memberikan hak pencipta lagu. Sehingga kami menjalankan direct lisence, supaya pencipta ini dapat haknya,” ujarnya.

Baca Juga: Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit

Piyu juga meluruskan persepsi yang selama ini berkembang bahwa pencipta lagu wajib bergabung dengan LMKN untuk bisa mendapatkan royalti. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta tidak pernah secara eksplisit mewajibkan hal tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!