Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:20 WIB
“Ada sikap yang salah. Tapi selalu diralat, bahwa untuk mendapatkan royalti, itu harus bergabung dengan LMKN. Saya bilang, saya tunjukan ke beliau bahwa pasal ini tidak mengharuskan bergabung dengan LMKN,” ungkapnya.

Menurutnya, LMKN seharusnya membuka opsi kepada para pencipta untuk memilih jalur yang paling sesuai. Baik bergabung dengan lembaga tersebut maupun mengelola sendiri hak mereka melalui skema direct license.

“Sebenarnya LMKN juga menyikapinya salah juga, harusnya memberikan kebebasan kepada pencipta, mereka bisa ikut dengan LMKN atau menjalankan sendiri, atau kita sebut dengan direct lisence,” ucapnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani dan Piyu Komentari Rencana Kasasi Agnez Mo Atas Gugatan Hak Cipta Ari Bias

Di akhir pernyataannya, pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono itu menyoroti inkonsistensi sikap LMKN. Ia mempertanyakan mengapa para pencipta lagu tidak diperbolehkan menjalankan direct license, padahal LMKN sendiri dinilai gagal melaksanakan tugasnya mengelola royalti pertunjukan secara maksimal.

“Jadi ada apa ini dengan LMKN? Sudah nggak bisa berfungsi untuk mengumpulkan royalti konser, nilainya ratusan ribu, kenapa ketika pencipta meminta hak untuk melakukan direct lisence, tidak boleh?” tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!