Vadel Badjideh Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:00 WIB


Foto/Instagram Vadel Badjideh

Tepatnya, Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 421 KUHP, serta Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, pria yang dikenal sebagai TikToker dan dancer ini dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai. Tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelasnya.

Setelah menjalani sidang, Vadel yang kini berusia 21 tahun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui pernah memberikan informasi palsu ke publik terkait laporan Nikita Mirzani dan menyadari tindakannya telah menimbulkan kegaduhan.

"Hasil sidang belum bisa saya sampaikan, tapi Alhamdulillah sidangnya lancar. Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," ujar Vadel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!