Vadel Badjideh Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:00 WIB
Baca Juga: Alasan Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari

Ia menambahkan bahwa dirinya berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah melalui proses hukum ini. "Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini," tambahnya.

Sementara itu, sang kuasa hukum juga merespons ancaman hukuman berat yang dihadapi kliennya. Oya berharap putusan hakim nantinya tidak sampai menjatuhkan vonis maksimal.

"Ya itu maksimalnya mudah-mudahan nggak maksimal. Apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," tutup Oya.

Kasus yang menimpa Vadel bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dalam laporannya, ibu tiga anak tersebut menuduh Vadel telah melakukan tindakan persetubuhan serta aborsi terhadap putri sulungnya, yang kala itu masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: Vadel Badjideh Makin Taat Ibadah selama di Penjara: Saya Sekarang Lebih Tenang
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!