Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:40 WIB
Foto/Ravie Mulia Wardani

Menurutnya, sebagai pihak yang secara langsung dirugikan dalam perkara ini, ia memiliki hak untuk ikut terlibat dalam pembahasan yang menyangkut etika dan proses hukum yang sedang berjalan.

"Apalagi pencipta lagu adalah pihak yang sejatinya secara nyata dirugikan dan dilanggar hak-haknya dalam perkara ini," jelasnya.

Ari juga menyoroti aduan yang diajukan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Aduan itu diduga berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST.

"Saya pahami bahwa Kesimpulan RDPU terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara No. 92," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Terciptanya Lagu Bilang Saja hingga Ari Bias Gugat Agnez Mo

"Yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pernyataan yang masih bersifat dugaan atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!