Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:40 WIB
Kasus ini bermula saat Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin resmi di sejumlah konser. Setelah proses hukum berjalan, pengadilan akhirnya memutus bahwa mantan aris cilik tersebut bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, pelantun Matahariku tersebut melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menyatakan ingin menyelesaikan persoalan ini lewat jalur hukum sampai tuntas.

Meski demikian, Ari berharap bahwa ke depan setiap proses hukum dan pengawasan terhadap peradilan dapat melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: Agnez Mo Rahasiakan Materi Kasasi, Ari Bias Siapkan Bukti-bukti

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya keadilan tidak hanya untuk musisi besar, tetapi juga pencipta lagu yang selama ini kerap berada di balik layar namun hak-haknya sering kali diabaikan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!