Piyu Semprot Dirjen KI soal Royalti Musik: Tidak Kompeten!

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:40 WIB
Baca Juga: Piyu Padi Reborn Sebut Dirjen HKI Tak Paham Soal Royalti Musik

Namun sayangnya, alih-alih mendapat dukungan, mereka justru seolah dikambinghitamkan dalam sistem yang dinilai tidak berjalan dengan adil.

“Harusnya diberi kesempatan kalau ada pelanggaran LMKN yang maju, kenapa kami? AKSI, menuntut, mensomasi, dan terjadi pelanggaran-pelanggaran, ini kan tidak kompeten," tandasnya.

Sebelumnya, DJKI menegaskan bahwa tanggung jawab atas pembayaran royalti lagu tidak dibebankan kepada penyanyi, melainkan sepenuhnya menjadi kewajiban penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang harus membayarkannya melalui LMKN. Artinya, penyanyi tidak perlu lagi mengurus izin langsung kepada pencipta lagu.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Razilu. Ia menjelaskan bahwa penyanyi hanya diwajibkan membayar royalti apabila mereka juga berperan sebagai pihak yang menyelenggarakan acara. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dijalankan melalui LMKN.

Baca Juga: Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!