Fariz RM Beli Ganja dan Sabu dari Kampung Bahari Seharga Rp1,5 Juta

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:20 WIB
Ia menambahkan bahwa sabu tiba lebih dulu dibandingkan ganja yang masih belum tersedia saat itu. Sabu tersebut kemudian dikemas dalam amplop dan dititipkan ke resepsionis hotel di Jakarta Pusat, tempat pelantun Barcelona tersebut menginap.

"Saya titip ke respsionis. Saya kemas di dalam amplop. 'Ini obat buat Pak Fariz'," ujarnya.

Baca Juga: Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba

Dua hari berselang, pada 17 Februari 2025, paman Sherina Munaf tersebut ditangkap polisi di Bandung. Ia diamankan setelah sebelumnya Andres lebih dulu tertangkap. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan ganja di saku celana sang musisi.

Pemilik nama asli Fariz Rustam Munaf ini menghadapi dakwaan berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi Fariz jika terbukti bersalah bisa mencapai 15 tahun penjara.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!