3 Poin Putusan Banding Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:40 WIB
Putusan banding cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Tinggi Agama mengeluarkan keputusan yang menetapkan 3 hal penting. Foto/Instagram Baim Wong dan Paula Verhoeven
JAKARTA - Putusan banding cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Tinggi Agama mengeluarkan keputusan resmi yang menetapkan tiga hal penting. Putusan ini dikeluarkan pada 18 Juni 2025.

Adapun putusan banding cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven meliputi permohonan cerai Baim, menyatakan bahwa Paula tidak terbukti sebagai istri nusyuz atau durhaka. Serta menyerahkan hak asuh kedua anak mereka kepada sang aktor berdasarkan pertimbangan psikologis.



Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa meski rumah tangga mereka resmi berakhir, hak-hak Paula sebagai mantan istri tetap dilindungi hukum. Termasuk hak atas nafkah mut’ah, iddah, dan madhiyah. Sementara itu, Baim menggugat cerai Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024.

Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan cerai talak tersebut pada 16 April 2025 dengan Paula dinyatakan sebagai istri durhaka dan terbukti selingkuh. Berikut isi putusan banding cerai Baim dan Paula.

3 Poin Putusan Banding Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven



Baca Juga: Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka, Tetap Dapat Nafkah dari Baim Wong

1. Permohonan Cerai Dikabulkan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!