3 Poin Putusan Banding Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Kamis, 26 Juni 2025 - 18:40 WIB
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim. Artinya, hubungan rumah tangga yang telah dijalani pasangan tersebut secara resmi dinyatakan berakhir melalui jalur hukum. Proses perceraian ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan mediasi dan pemeriksaan saksi, hingga akhirnya diputuskan secara sah oleh pengadilan tingkat banding.
"(Isi putusan banding) ada tiga hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah," kata kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).
Salah satu poin yang paling disorot dalam proses perceraian ini adalah tuduhan bahwa Paula merupakan istri nusyuz atau istri yang dianggap durhaka terhadap suami. Namun, dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tudingan tersebut.
Karena itu, Paula tetap berhak menerima nafkah mut’ah (pemberian sebagai bentuk penghormatan setelah perceraian), iddah (nafkah selama masa tunggu), serta nafkah madhiyah (nafkah masa lalu yang belum terpenuhi).
"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah," jelasnya.
Baca Juga: Paula Verhoeven Legawa Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong: Ini Bukan tentang Kalah atau Menang
"(Isi putusan banding) ada tiga hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah," kata kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).
2. Tuduhan Paula sebagai Istri Durhaka Tidak Terbukti
Salah satu poin yang paling disorot dalam proses perceraian ini adalah tuduhan bahwa Paula merupakan istri nusyuz atau istri yang dianggap durhaka terhadap suami. Namun, dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tudingan tersebut.
Karena itu, Paula tetap berhak menerima nafkah mut’ah (pemberian sebagai bentuk penghormatan setelah perceraian), iddah (nafkah selama masa tunggu), serta nafkah madhiyah (nafkah masa lalu yang belum terpenuhi).
"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah," jelasnya.
Baca Juga: Paula Verhoeven Legawa Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong: Ini Bukan tentang Kalah atau Menang
3. Hak Asuh Anak Diserahkan kepada Baim Wong
Lihat Juga :