4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM Putuskan Pensiun dari Panggung Musik
Kamis, 26 Juni 2025 - 22:00 WIB
Meski demikian, proses hukum yang dihadapi paman Sherina Munaf ini masih terus berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan sebagai pengedar.
Selain itu, Fariz juga didakwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan sabu tanpa izin dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menyimpan ganja dalam bentuk tanaman.
Jika terbukti bersalah, musisi yang telah mewarnai musik Indonesia selama lebih dari empat dekade ini terancam hukuman pidana penjara antara 12 hingga 15 tahun.
Baca Juga: Penyesalan Mendalam Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Saya Manusia Biasa
Selain itu, Fariz juga didakwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan sabu tanpa izin dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menyimpan ganja dalam bentuk tanaman.
Jika terbukti bersalah, musisi yang telah mewarnai musik Indonesia selama lebih dari empat dekade ini terancam hukuman pidana penjara antara 12 hingga 15 tahun.
Baca Juga: Penyesalan Mendalam Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Saya Manusia Biasa
(dra)