Begini Cara Fariz RM Dapatkan Narkoba, Pakai Kode Khusus saat Pesan Ganja dan Sabu

Jum'at, 27 Juni 2025 - 19:20 WIB
"Sebenarnya berbarengan, sabu sama ganja (belinya). Tapi pengiriman sabu lebih cepat sampai. Ganja saat itu belum ready," ujarnya.

"Saya titip ke respsionis. Saya kemas di dalam amplop. 'Ini obat buat Pak Fariz'," tandasnya.

Namun, hanya berselang dua hari dari pemesanan, yakni pada 17 Februari 2025, pemilik nama asli Fariz Rustam Munaf ini ditangkap aparat kepolisian di Bandung. Saat penangkapan, polisi menemukan ganja di dalam saku celananya. Penangkapan sang musisi dilakukan setelah Andres lebih dulu diamankan.

Atas perbuatannya, Fariz RM didakwa dengan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan dan pengedaran narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga memiliki sabu tanpa izin serta menyimpan ganja. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM Putuskan Pensiun dari Panggung Musik

Jika terbukti bersalah, penyanyi senior itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!