JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys Tetap Berlanjut

Selasa, 08 Juli 2025 - 17:00 WIB
Foto/Instagram Nikita Mirzani

JPU pun menyampaikan tiga poin penting kepada majelis hakim. Pertama, mereka meminta agar surat dakwaan yang telah disusun terhadap Nikita dijadikan dasar sah dalam proses pemeriksaan perkara.

Kedua, JPU meminta agar seluruh eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa ditolak. Ketiga, JPU juga mendesak agar proses persidangan terus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi perkara.

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," jelasnya.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," lanjutnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Emosi Dengar Kesaksian Anak di Sidang Kasus Asusila Vadel Badjideh

Sebelumnya, ibu tiga anak tersebut melalui eksepsinya mengaku bahwa dirinya tidak layak ditahan. Ia berdalih hanya ingin mengedukasi publik melalui ulasan produk milik Reza Gladys di media sosial, dan menyebut dana sebesar Rp4 miliar yang ia terima sebagai bagian dari kesepakatan bisnis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!