JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys Tetap Berlanjut

Selasa, 08 Juli 2025 - 17:00 WIB
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar," ucap Nikita dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Ia juga menuding adanya kriminalisasi terhadap dirinya. "Kriminilisasi perbuataan dzalim yang dilakukan sewenang-sewenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," tegasnya.

Dalam kasus ini, bintang film Nenek Gayung itu bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, didakwa dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tolak Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Dirinya Edukator Bahaya Skincare Ilegal

Tak hanya itu, ibunda Lolly ini juga menghadapi dakwaan kedua yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan penolakan atas eksepsi tersebut, sidang akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!