Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading, Terancam 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Eksploitasi Anak

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:20 WIB
Foto/Ravie Mulia Wardani

Aldwin menyatakan bahwa laporan tersebut tak hanya mengacu pada UU Perlindungan Anak, tetapi juga melibatkan pasal dalam UU ITE karena penyebaran konten melalui platform digital.

"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipajang-pajang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas apa? misalkan perilaku orang tuanya," jelasnya.

"Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh Undang Undang Pelindungan Anak. apalagi setelahnya didistribusi melalui elektronik," tambahnya.

Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan Lita Gading terancam dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27A UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga: Tegas! Ahmad Dhani Tantang Maia Estianty Jawab Dugaan Fitnah

"Artinya selain Undang Undang Pelindungan Anak juga kita laporkan Undang Undang ITE dan hari ini kita sudah laporkan resmi sudah laporkan resmi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!