Ruben Onsu Murka! Tak Akan Maafkan Pelaku Bully Anaknya

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 14:20 WIB
“Jadi ada pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, hukuman maksimal 8 tahun, kemudian kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 juncto Pasal 15A dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ini ancamannya adalah 3 tahun. Jadi artinya kejahatan yang serius," ujar Minola.

Minola juga memastikan seluruh bukti terkait kasus ini sudah diserahkan kepada penyidik. “Jadi kami sudah serahkan semua bukti-bukti kepada pihak kepolisian, Ditsiber. Saya harap perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat untuk ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Laporan Resmi ke Polisi



Laporan Ruben Onsu terhadap akun TikTok @VINA.RUN telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5364/VII/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 31 Juli 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perundungan terhadap anak, yang kini semakin marak di media sosial.

Baca Juga: Ruben Onsu Selalu Wudu sebelum Tidur, Takut Meninggal Mendadak tanpa Bekal Ibadah
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!