Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba

Senin, 04 Agustus 2025 - 18:58 WIB
Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.

"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna. Dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melalukan pembelaan," ucap Deolipa.

"Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," tandasnya.

Baca Juga: Begini Cara Fariz RM Dapatkan Narkoba, Pakai Kode Khusus saat Pesan Ganja dan Sabu

Kasus Keempat yang Menjerat Fariz RM



Tuntutan ini menjadi kasus narkoba keempat yang menjerat sang musisi selama perjalanan kariernya di industri musik. Kasus terbaru ini kembali mengundang keprihatinan publik terhadap penyalahgunaan narkotika oleh kalangan selebritas.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!