Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 23:20 WIB
Berdasarkan ketentuan dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, perlindungan hak ekonomi atas karya berlaku selama pencipta hidup dan 70 tahun setelah wafat. WR Supratman meninggal pada 17 Agustus 1938, sehingga hak ekonominya atas lagu Indonesia Raya telah berakhir pada tahun 2008, dan saat ini lagu tersebut menjadi milik publik.

Meskipun sudah menjadi domain publik, penggunaan lagu Indonesia Raya tetap harus menjunjung tinggi etika dan rasa hormat. Lagu ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial, diubah lirik atau nadanya secara sembarangan, atau dijadikan parodi yang merusak makna kebangsaan.

MG/Shofwatuzzahro

Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya dan Chord Ciptaan WR Supratman
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!