Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Tafsir Soal Kecanduan Narkoba Fariz RM
Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:00 WIB
Fariz RM mengikuti sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025). Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Kuasa hukum Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM , Deolipa Yumara, menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).
Deolipa menyebut adanya perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba yang dialami Fariz RM. Sebab, jaksa menilai pecandu narkoba cenderung mengalami sakau.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba
"Ada beda penafsiran dari tim jaksa di mana kalau seandainya dia penyalahguna, tentunya ada sakau-sakaunya, ada kelepar-keleparnya. Ternyata kok Bang Fariz RM ini sehat-sehat saja? Begitu," kata Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
"Itu yang menjadi perbedaan penafsiran. Sementara kalau kami menafsirkan dia kecanduan karena makai terus kan? Berapa kali memakai narkotika,"
Deolipa menyebut adanya perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba yang dialami Fariz RM. Sebab, jaksa menilai pecandu narkoba cenderung mengalami sakau.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba
"Ada beda penafsiran dari tim jaksa di mana kalau seandainya dia penyalahguna, tentunya ada sakau-sakaunya, ada kelepar-keleparnya. Ternyata kok Bang Fariz RM ini sehat-sehat saja? Begitu," kata Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
"Itu yang menjadi perbedaan penafsiran. Sementara kalau kami menafsirkan dia kecanduan karena makai terus kan? Berapa kali memakai narkotika,"
Lihat Juga :