Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Tafsir Soal Kecanduan Narkoba Fariz RM

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:00 WIB
Sebagai informasi, Indah Puspitarani selaku JPU kasus narkoba Fariz RM menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pekan lalu.

Jaksa meminta hakim untuk memutus perkara ini sesuai dengan tuntutannya.

Musisi 62 tahun itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk: Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," ucap Indah dalam persidangan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!