Ari Bias Akan Cabut Laporan Pelanggaran Hak Cipta Usai Kasasi Agnez Mo Dikabulkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:35 WIB
Alih-alih menyelesaikan polemik, Ari Bias kini mempertanyakan peran penyelenggara acara yang mengundang Agnez ke konsernya.

"Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara," lanjutnya.

Seperti diketahui, kasasi Agnez Mo dikabulkan MA sejak 11 Agustus 2025. Hasil membuktikan Agnez Mo bukan pihak yang wajib meminta izin atau membayarkan royalti kepada Ari Bias.

Sebelumnya, Agnez Mo dinyatakan bersalah di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat atas gugatan Ari Bias. Saat itu, ia wajib membayar denda senilai Rp1,5 miliar hingga akhirnya mengajukan kasasi ke MA.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!