Ari Bias Akan Cabut Laporan Pelanggaran Hak Cipta Usai Kasasi Agnez Mo Dikabulkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:35 WIB
Ari Bias akan mencabut laporannya pidananya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri terkait pelanggaran hak cipta. Foto/MPI.
JAKARTA - Polemik hak cipta dan royalti lagu Bilang Saja yang melibatkan nama Agnez Mo akhirnya menemui titik terang. Hal ini ditandai dengan kasasi Agnez yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagai penggugat awal, Ari Bias memilih berlapang dada menerima kekalahannya dalam perkara ini. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk tidak mengajukan langkah peninjauan kembali (PK).



Baca juga: Ari Bias Hormati Putusan MA yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo

Ari Bias pun berencana mencabut laporannya pidananya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri terkait pelanggaran hak cipta.

"Pernyataan resmi. Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP (yang saat ini masih proses penyelidikan) demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dan saya tegaskan kembali janji saya, TIDAK AKAN ADA PK,” ujar Ari Bias dalam unggahan WhatsApp storiesnya.

Baca juga: MA Putuskan Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Ari Bias Tak Ajukan PK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!