Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba

Rabu, 03 September 2025 - 16:40 WIB
Fachri Albar menerima putusan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan enam bulan rehabilitasi. Foto/Instagram Fachri Albar
JAKARTA - Artis Fachri Albar akhirnya menerima putusan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (3/9/2025).

Fachri Albar dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba golongan I untuk kepentingan pribadi. Hakim ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan bahwa putra musisi legendaris Achmad Albar itu bersalah berdasarkan fakta persidangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," kata Iwan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Narkoba Fachri Albar: Jaksa Tuntut 6 Bulan Rehabilitasi di Lido

Pertimbangan Hakim



Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mengungkapkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Fachri pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, sehingga dianggap mengulangi perbuatannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!