Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba

Rabu, 03 September 2025 - 16:40 WIB

Jeratan Hukum



Atas perbuatannya, Fachri dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp8 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 juta.

Dengan vonis rehabilitasi enam bulan ini, Fachri Albar diharapkan dapat pulih dari ketergantungan narkoba dan bisa kembali berkarya di dunia hiburan.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!