Digelar Online, Nikita Mirzani Tak Hadir di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

Kamis, 04 September 2025 - 10:37 WIB
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Namun, nominal itu berubah menjadi Rp4 miliar setelah adanya negosiasi antar kedua pihak. Reza akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!