Pengadilan Sebut Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Suami Istri, Ikrar Talak Belum Dibacakan

Rabu, 10 September 2025 - 07:00 WIB

Aturan Jika Ikrar Tidak Dibacakan



Lebih lanjut, Sholahuddin menerangkan bahwa pencabutan perkara sebenarnya bisa dilakukan. Namun, dalam kasus cerai talak, terdapat aturan jelas terkait ikrar. Jika ikrar tidak dibacakan dalam waktu enam bulan sejak penetapan, maka ikrar tersebut dinyatakan gugur.

"Sebenarnya kalau pencabutan perkara itu bisa saja dilakukan, tapi kalau untuk cerai talak yang baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrarnya dan saat dilaksana, apa, di ditentukan waktu ikrarnya," ujarnya.

"Kemudian mereka tidak hadir dan ditunggu sampai laporan enam bulan, dengan sendirinya ikrarnya gugur, maka tetap suami istri," pungkasnya.

Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha



Gugatan cerai yang diajukan Arhan terhadap sahabat Jennifer Coppen itu tercatat sejak 1 Agustus 2025 dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Sidang pertama pada 11 Agustus 2025 tidak dihadiri Zize, begitu pula sidang kedua pada 25 Agustus 2025.

Akibat ketidakhadirannya, majelis hakim memutuskan perceraian secara verstek. Pengadilan kemudian menjadwalkan sidang ikrar talak pada Jumat, 12 September 2025, yang akan menjadi penentu sah tidaknya perceraian tersebut. Namun, apabila kedua belah pihak sepakat rujuk, sidang itu dapat dibatalkan dan pernikahan mereka tetap bertahan.

Baca Juga: Azizah Salsha Bungkam Ditanya Kabar Rujuk dengan Pratama Arhan
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!