Rumah Tangga Pratama Arhan-Azizah Salsha di Ujung Tanduk, Sidang Ikrar Talak Digelar 29 September

Selasa, 16 September 2025 - 17:20 WIB
Lebih lanjut, Sholahudin memaparkan mengenai definisi dari kuasa istimewa. Menurutnya, kuasa istimewa ini dapat diberikan kepada kuasa hukum, anggota keluarga, atau pihak lain yang ditunjuk secara khusus.

Namun, kuasa tersebut hanya berlaku untuk satu perbuatan hukum, yaitu pengucapan ikrar talak, sehingga tidak bisa digunakan untuk hal lain di luar itu.

"Artinya khusus untuk satu perbuatan (hanya gugatan cerai). Itu kan bisa kuasa hukum, ya, bisa dari keluarga atau insidentil yang dikuasakan istimewa," tandasnya.

Baca Juga: Azizah Salsha Bungkam Ditanya Kabar Rujuk dengan Pratama Arhan

Gugatan Cerai Pratama Arhan



Gugatan cerai yang diajukan Arhan terhadap sahabat Jennifer Coppen itu tercatat sejak 1 Agustus 2025 dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Sidang pertama pada 11 Agustus 2025 tidak dihadiri Zize, begitu pula sidang kedua pada 25 Agustus 2025.

Akibat ketidakhadirannya, majelis hakim memutuskan perceraian secara verstek. Pengadilan kemudian menjadwalkan sidang ikrar talak, yang akan menjadi penentu sah tidaknya perceraian tersebut. Namun, apabila kedua belah pihak sepakat rujuk, sidang itu dapat dibatalkan dan pernikahan mereka tetap bertahan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!