Andre Taulany Gugat Cerai Rien Wartia Trigina Keempat Kalinya, Sidang Perdana Digelar 24 September
Selasa, 16 September 2025 - 19:40 WIB
Abid menjelaskan bahwa perkara perceraian Andre dengan Rien sudah terdaftar secara resmi dengan inisial AT sebagai penggugat, dan RT sebagai tergugat. Gugatan itu tercatat dengan status cerai talak, yang artinya diajukan langsung oleh pihak suami.
"Itu masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT ya. Kemudian istrinya RT. Itu memang sudah masuk tanggal 12 September," jelasnya.
Sidang pertama sendiri akan digelar pada 24 September 2025 dan menjadi tahapan penting dalam menentukan apakah perceraian ini akan berlanjut atau masih bisa diselesaikan melalui mediasi.
"Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September sidang pertama," ujarnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, persidangan cerai tidak serta-merta langsung memutuskan hubungan rumah tangga. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, setiap perkara perceraian wajib melalui tahap mediasi jika kedua belah pihak hadir di sidang.
"Kalau ternyata kedua belah pihak hadir, itu ada peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 mewajibkan kepada penggugat kalau cerai gugat, pemohon kalau cerai talak itu wajib melakukan mediasi ya," ungkapnya.
Tahap mediasi ini diharapkan dapat membuka ruang dialog bagi pasangan tersebut untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka tanpa harus berakhir pada perceraian resmi.
"Itu masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT ya. Kemudian istrinya RT. Itu memang sudah masuk tanggal 12 September," jelasnya.
Sidang pertama sendiri akan digelar pada 24 September 2025 dan menjadi tahapan penting dalam menentukan apakah perceraian ini akan berlanjut atau masih bisa diselesaikan melalui mediasi.
"Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September sidang pertama," ujarnya.
Proses Wajib Mediasi
Sesuai dengan aturan yang berlaku, persidangan cerai tidak serta-merta langsung memutuskan hubungan rumah tangga. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, setiap perkara perceraian wajib melalui tahap mediasi jika kedua belah pihak hadir di sidang.
"Kalau ternyata kedua belah pihak hadir, itu ada peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 mewajibkan kepada penggugat kalau cerai gugat, pemohon kalau cerai talak itu wajib melakukan mediasi ya," ungkapnya.
Tahap mediasi ini diharapkan dapat membuka ruang dialog bagi pasangan tersebut untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka tanpa harus berakhir pada perceraian resmi.
Lihat Juga :