Nikita Mirzani Berulah, Ledek Jaksa dengan Velocity di Sidang TPPU

Kamis, 25 September 2025 - 15:29 WIB
Dalam persidangan yang sama, Frans Asisi, kembali menegaskan bahwa percakapan antara pihak Nikita melalui Mail dengan Reza Gladys tidak mengandung unsur pengancaman maupun pemerasan.

"Tidak ada makna penekanan. Inti kalimat itu untuk meminta tolong. Ada semacam kebuntuan atau sesuatu yang tidak bisa diatasi. Dia (Reza Gladys) lalu meminta tolong ke orang lain dan menyerahkan sepenuhnya, bagaimana jalan keluar yang dia hadapi. Dia meminta solusi karena tidak mampu," beber Frans.

Ahli menilai percakapan yang selama ini dipersoalkan lebih tepat dimaknai sebagai permintaan bantuan dan negosiasi, bukan pemaksaan atau intimidasi. Hal ini sekaligus menjadi poin penting yang dipertimbangkan dalam jalannya persidangan kasus TPPU Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp114 Miliar, Sebut Alami Banyak Kerugian

Dakwaan Jaksa terhadap Nikita



Kasus yang menjerat Nikita berawal dari laporan Reza Gladys. Ia bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.

JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, ancaman pidana yang dihadapi bukan hanya penjara, tetapi juga denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!