Sikap Tak Sopan Nikita Mirzani Memberatkan Tuntutan JPU

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 07:30 WIB
Hal itu merujuk pada statusnya sebagai seorang ibu yang memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," sebut jaksa.

Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda senilai Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkas jaksa.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!