Sikap Tak Sopan Nikita Mirzani Memberatkan Tuntutan JPU

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 07:30 WIB
loading...
Sikap Tak Sopan Nikita...
Nikita Mirzani terlihat sedang joget TikTok saat sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, 9 Oktober 2025. Foto/Ravie Wardhani
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan halnyang memberatkan tuntutan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, 9 Oktober 2025.

Dalam persidangan, Nikita dinilai telah merusak nama baik dan martabat orang lain yakni Reza Gladys selaku pelapor dalam kasus tersebut.

Selain itu, perbuatan Nikita juga disebut telah meresahkan masyarakat dalam skala nasional.

"Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional," ujar salah satu saat membacakan tuntutan.

Baca Juga : Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Sikap Nikita Mirzani selama persidangan pun menjadi sorotan. Jaksa menilai artis berusia 39 tahun itu tidak menunjukkan itikad baik maupun sering berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di hadapan hakim.

“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, dan terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," jelas jaksa.

Baca Juga : Ashanty Respons Santai Soal Tuduhan Perampasan Aset Eks Karyawan

Kendati demikian, jaksa juga menjelaskan hal yang meringankan Nikita Mirzani dari tuntutannya.

Hal itu merujuk pada statusnya sebagai seorang ibu yang memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," sebut jaksa.

Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda senilai Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkas jaksa.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Jalani Pengajian dan...
Jalani Pengajian dan Siraman, Jennifer Coppen Tampil Anggun dengan Makeup Soft Glam
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Berita Terkini
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 4: Tingkah Lucu Warga Kampung Sindang Barang Tetap Mewarnai Suasana
Industri Perfilman Indonesia...
Industri Perfilman Indonesia Masuki Era Baru Pendanaan Digital, Puluhan Proyek Film Siap Dikembangkan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved