Sikap Tak Sopan Nikita Mirzani Memberatkan Tuntutan JPU
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 07:30 WIB
loading...
Nikita Mirzani terlihat sedang joget TikTok saat sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, 9 Oktober 2025. Foto/Ravie Wardhani
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan halnyang memberatkan tuntutan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, 9 Oktober 2025.
Dalam persidangan, Nikita dinilai telah merusak nama baik dan martabat orang lain yakni Reza Gladys selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Selain itu, perbuatan Nikita juga disebut telah meresahkan masyarakat dalam skala nasional.
"Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional," ujar salah satu saat membacakan tuntutan.
Baca Juga : Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Sikap Nikita Mirzani selama persidangan pun menjadi sorotan. Jaksa menilai artis berusia 39 tahun itu tidak menunjukkan itikad baik maupun sering berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di hadapan hakim.
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, dan terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," jelas jaksa.
Baca Juga : Ashanty Respons Santai Soal Tuduhan Perampasan Aset Eks Karyawan
Kendati demikian, jaksa juga menjelaskan hal yang meringankan Nikita Mirzani dari tuntutannya.
Hal itu merujuk pada statusnya sebagai seorang ibu yang memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," sebut jaksa.
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda senilai Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkas jaksa.
Dalam persidangan, Nikita dinilai telah merusak nama baik dan martabat orang lain yakni Reza Gladys selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Selain itu, perbuatan Nikita juga disebut telah meresahkan masyarakat dalam skala nasional.
"Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional," ujar salah satu saat membacakan tuntutan.
Baca Juga : Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Sikap Nikita Mirzani selama persidangan pun menjadi sorotan. Jaksa menilai artis berusia 39 tahun itu tidak menunjukkan itikad baik maupun sering berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di hadapan hakim.
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, dan terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," jelas jaksa.
Baca Juga : Ashanty Respons Santai Soal Tuduhan Perampasan Aset Eks Karyawan
Kendati demikian, jaksa juga menjelaskan hal yang meringankan Nikita Mirzani dari tuntutannya.
Hal itu merujuk pada statusnya sebagai seorang ibu yang memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," sebut jaksa.
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda senilai Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkas jaksa.
(wur)
Lihat Juga :