Lebih Religius, Nikita Mirzani Rajin Mengaji dan Rutin Gelar Jumat Berkah di Rutan Pondok Bambu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:35 WIB
"Tetap gibah jalan, itu enggak bisa bohong, iya. Iya gosip-gosip baru aja (gue update dari rutan)," lanjutnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan secara sah bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!