Pleidoinya Ditolak JPU, Nikita Mirzani: Isi Replik Lucu dan Penuh Drama

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:35 WIB
"Loh, memang dirubah kan? Dari Polda kan (Pasal) 368, 27A ayat 1. Lah, di dakwaan jadi (Pasal) 369, 27B ayat 2. Kan tidak ada yang pernah di-BAP ayat-ayat itu, adanya ayat-ayat cinta," bebernya.

Meskip dihadapkan dengan proses hukum yang panjang, Nikita Mirzani tampak tidak gentar. Ia memilih untuk menanggapi setiap tuduhan jaksa dengan tawa dan sindiran.

"Gue ngakak aja udah," pungkasnya.

Sebagai informasi, JPU dalam repliknya menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Nikita Mirzani.

Oleh karena itu, ia tetap dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Adapun agenda sidang Nikita Mirzani selanjutnya yakni duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10/2025) mendatang.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!