Jonathan Frizzy Siap Berakting Lagi usai Bebas dari Penjara
Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:01 WIB
Selain kembali berakting, Ijonk mengaku bakal menggelar sebuah acara yang membahagiakan dengan dihadiri banyak orang. Namun, ia masih merahasiakan detail acara yang dimaksud di hadapan publik.
Baca Juga : Dikabarkan Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Hapus Foto Bareng sang Istri
"Ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian semua," pungkas Jonathan Frizzy.
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus vape isi obat keras atau etomidate yakni delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.
Baca Juga : Dikabarkan Digugat Cerai Raisa, Hamish Daud Hapus Foto Bareng sang Istri
"Ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian semua," pungkas Jonathan Frizzy.
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus vape isi obat keras atau etomidate yakni delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.
(wur)
Lihat Juga :