Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:35 WIB
Nikita Mirzani mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada pembacaan vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025). Foto/Yudistiro Pranoto.
JAKARTA - Nikita Mirzani mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dari tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Nikita bahkan sudah memprediksi bahwa Majelis Hakim akan menggugurkan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.



Baca juga: Senyum Bahagia Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua

"Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang," ucap Nikita Mirzani usai persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!