Kasus Dugaan Pengancaman, Erika Carlina dan DJ Panda Bertemu di Polda Metro Jaya

Sabtu, 01 November 2025 - 06:00 WIB
“Mereka punya inisiatif bertemu, kita memfasilitasi saja,” ujar dia.

Sebagai informasi, laporan Erika teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melapor terkait Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara itu, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga penyidik memutuskan untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Erika Carlina sendiri mengungkapkan alasan pelaporan itu lantaran janin dalam kandungannya terancam.

"Memang aku melaporkan ke, minta perlindungan hukum, karenanya ada ancaman yang membahayakan janin aku," kata Erika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025) malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!