Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!

Sabtu, 08 November 2025 - 10:01 WIB
"Syaratnya yaitu harus telah menjalani minimal 2/3 dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik, dan juga ada syarat lain antara lain aktif melakukan program pembinaan," sambungnya.

Namun, Catur menilai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang lebih berwenang untuk menentukan siapa saja narapidana yang masuk dalam kategori itu.

Baca Juga : Sepakat Berpisah, Hamish Daud Tak Akan Hadiri Persidangan Cerai dengan Raisa

"Biasanya nantinya memohon PB (Pembebasan Bersyarat). Selain itu mungkin juga ada remisi-remisi yang itu tentu di luar jangkauan dari Pengadilan Tinggi," lanjut Catur.

"Kalau pengadilan memang ada terkait dengan Kimwasmat nantinya, yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat di mana ini akan mengawasi nanti apakah putusan ini benar-benar dilaksanakan, ya, oleh itu. Kimwasmat itu adanya di tingkat pertama," pungkas Catur.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!