Sidang Perdana Perceraian Jule dan Na Daehoon 18 November 2025, Akankah Keduanya Datang?
Rabu, 12 November 2025 - 09:21 WIB
Baca juga: Jule Kepergok Foto tanpa Hijab Bersama Pria Diduga Selingkuhan, Warganet Langsung Naik Pitam
"Ya, pihak pemohon harus hadir itu, pada sidang pertama atau sidang kedua ya. Karena itu memang ada pasal yang mengatur pasal 82 itu, Undang-Undang nomor 7 tahun 89 dan pasal 142 kompilasi hukum Islam," jelas Abdi.
"Pada sidang perceraian ya para pihak atau paling tidak pihak penggugat atau pemohon diharuskan hadir untuk persidangan," lanjutnya.
Lebih jauh, Na Daehoon diketahui hanya mengajukan permohonan cerai talak. Dalam isi permohonannya, Abid juga menegaskan bahwa tak ada gugatan lain selain permohonan cerai.
"Untuk sementara itu ya gugatan itu aja, permohonan izin ikrar talak. Jadi lakinya nih yang mengajukan, suaminya yang mengajukan," pungkasnya.
"Ya, pihak pemohon harus hadir itu, pada sidang pertama atau sidang kedua ya. Karena itu memang ada pasal yang mengatur pasal 82 itu, Undang-Undang nomor 7 tahun 89 dan pasal 142 kompilasi hukum Islam," jelas Abdi.
"Pada sidang perceraian ya para pihak atau paling tidak pihak penggugat atau pemohon diharuskan hadir untuk persidangan," lanjutnya.
Lebih jauh, Na Daehoon diketahui hanya mengajukan permohonan cerai talak. Dalam isi permohonannya, Abid juga menegaskan bahwa tak ada gugatan lain selain permohonan cerai.
"Untuk sementara itu ya gugatan itu aja, permohonan izin ikrar talak. Jadi lakinya nih yang mengajukan, suaminya yang mengajukan," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :